Makalah Fiqih. Al-qur'an, kaidah, Sejarah, Tujuan Al-qur'an


Makalah Fiqih. Al-qur'an, kaidah, Sejarah, Tujuan Al-qur'an, Hukum- hukum I’ tiqadiyah (hukum- hukum yang berkenaan dengan keimanan), Hukum- hukum Khuluqiiyah (Hukum- hukum yang berkenaan dengan akhlak), Hukum- hukum Amaliyah (Hukum- hukum yang berkenaan dengan syariah dan dalam pengertian yang khusus)

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.1. Pengertian Al- Qur’an

Dari segi bahasa Al- Qur’an artinya yang dibaca. Sedang dari segi istilah ialah : Bahwa wahyu Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah.

Maka firman Allah yang diturunkan kepada nabi- nabi yang lain tidak dinamakan Al- qur’an. Al- qur’an memiliki nama- nama yang lain seperti Al- kitab, Kitabulloh, Al- furqon (membedakan antara yang Haq dan yang batil), Adz- zikru artinya peringatan

2.1.2. PembagianHukumdalam Al- qur’an

¯ Hukum- hukum I’ tiqadiyah (hukum- hukum yang berkenaan dengan keimanan)
¯ Hukum- hukum Khuluqiiyah (Hukum- hukum yang berkenaan dengan akhlak)
¯ Hukum- hukum Amaliyah (Hukum- hukum yang berkenaan dengan syariah dan dalam pengertian yang khusus)


Hukum amaliyah terbagi atas :
– Hablumminalloh : Hubungan dengan Allah.
– Hablumminannas : Hubungan dengan manusia.



2.1.3. Kedudukan dan Fungsi Al- Qur’an
Kedudukan Al- Qur’an :

Al- Qur’an berkedudukan sebagai sumber pertama dan utama, tak ada satu jenis hukumpun yang tidak terdapat dasar- dasarnya dalam Al- Qur’an. Sebagaimana Firman Allah SAW :

مَا فَرَّ طْنَا فِي اْاكِتَبِ مِنْ شَيْءٍ
Artinya :
“ Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam al- kitab”.(Qs. Al- an’am : 38)

Kedudukan Al- Qur’an itu sebagai sumber pertama dan utama bagi tasyri’ islam, maka segala ketetapan hokum supaya senantiasa berpegang teguh kepada Al- Qur’an dalam perbuatannya. Sebagaimana firman Allah SAW :

فَا سُتَمْسِكْ بِا لَّذِيْ أُوْ حِيَ اِلَيْكَ
Artinya :
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada apa yang telah diwahyukan kepadamu”. (Qs. Az- Zuhruf: 43)

Betapa tingginya kedudukan Al- Qur’an sebagai dasar hukum yang penuh berkah dan rahmat dari Allah SAW karena itulah sebagai syarat bertakwa kepada Allah SAW. Manusia diwajibkan mengikuti hukum- hukum Al- Qur’an sebagaiman firman Allah:

وَهذَا كِتَبٌ اَنْزَلْنَهُ مُبَرَكٌ فَا تَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْالَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْن

Artinya :
“Dan Al- qur’an itu adalah kitab yang kami turunkan yang diberkati , maka ikutilah dan bertakwalah agar kamu di beri rahmat”. (Qs. An’am: 155)

Demikianlah kedudukan al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama dan utama

2.1.4. Fungsi Al-Qur’an

A. Al-Qur’an sebagaipenegastentangakidah.

Dalam bidanga kidah penegasan al-qur’anmerupakankhulasah(intisari) yang diprioritaskan ,diantaranyamengenaiimankepada yang wajib.


B. Sebagaipenegasbidangibadah.
Ibadah sebagi realisasi kepada akidah dapat di jadikan ukuran kualitas iman seseorang.Iman menurut istulah menyangkut keyakinan, ucapan dan perbuatan.


C. Memberikan pelajaran kepada kita dengan pengalaman kisah–kisah masa silam sejarah masa lalu yang dinyatakan dalam kisah-kisah yang diterangkan dalam Al- quran, baik yang bersifat positif dengan memikul resiko yang menyenangkan yang bersifat negative dengan memikul resiko yang tidak menyenagkan,merupakan pedoman bagi seluru umat islam.


D. Membawa kabar gembira (menyediakan pahala) bagi yang beramal sholeh dan member peringatan ( mengacam dengan siksa) bagi yang durhaka.

Firman Allah SWT:

بَشِيْرًا وَّنَذِيْرًافَاعْرَضَ اَكْثَرُهُمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُوْنَ

Artinya :

“Yang memberi kabar gembira dan memberi peringatan,tetapi kebanyakan mereka berpaling,maka mereka tidak mau mendengarkan”. (QS.Al-fussilat:4)


E. Menjadi pedoman hidup bagi setiap mukmin.


Firman Allah SWT :
وَاِنَّهُ لَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِلْمُؤْ مِنِيْنَ
Artinya :
“ Dan sesungguhya Al- qur’an itu benar- benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang- orang yang beriman.”
F. Sebagai obat bagi segala penyakit rohani.
Firman Allah SWT:

وَنُنَزِّلُ مِنْ اْلقُرْاَنِ مَا هُوَشِفَاءٌوَّرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
Atinya :
“Dan kami turunkan dari Al- Qur’an suatu yang menjadi penawaran dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

G. Memberikan motivasi/ dorongan untuk kemajuan teknologi .
Al-Qur’an diturunkan untuk member petunjuk sehingga menjadi rahmat. Sebelum dirasakan sebagai rahmat, tentunya melalui proses tertentu dengan bantuan ilmu pengetahuan.
Firman Allah SWT :

يَا مَعْشَرَالْجِنِّ وَالْاِنْسِ اِنِ ا سْتَطَعْتُمْ اَنْ تَنْفُزُوْا مِنْ اَقْطَارِ السَّموتِ وَلْاَرْضِ فَا
Artinya:

“Haijama’ah dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintas) penjuru langit, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan.” (Q.S. Ar- Rahman : 33)


1.2.1. Garis Besar Isi Al- Qur’an
Pokok- pokok isi Al- Qur’an ada lima, yaitu:
a. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, Malaikat- malaikat-Nya, Kitab- kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari kemudian dan Qada’ dan Qadar yang baik dan buruk.

b. Tuntutan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid

c. Janji dan ancaman : Al- Qur’an menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-qur’an dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.

d. Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagian dunia dan akhirat.

e. Inti sejarah orang- orang yang tunduk kepada Allah, yaitu orang- orang yang shaleh seperti, Nabi- nabi dan Rasul- rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan hukum- hukumNya.


Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntutan dan tauladan bagi orang- orang yang hendak mencari kebahagian dan meliputi tuntutan akhlaq.

1.2.2. Dasar- Dasar Al- Qur’an dalam Membuat Hukum
Al- Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia, dalam mengadakan perintah dan larangan. Al-Qur’an selalu berpedoman pada hah- hal berikut, yakni :

1. Tidak memberatkan atau meyulitkan.

Sebagaimana fiman-Nya :

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا.
Artinya:
Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupanya. (QS.Al-Baqoroh:286)
Kesulitan itu dimungkinkan kerena keadaan seseorang yang berbeda-beda. Dalam ayat lain allah berFirman:

يُرِيْدُ اللّهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمْ اْلعُسْرَ


Artinya:

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak meghendaki kesukaran bagimu.(QS.Al-Baqoroh:185)


Kedua ayat diatas menunjukkan betapa Allah menyayangi manuasia sebagai muk’allaf,sehingga dalam menetepkan hukum tidak dituntut pelaksanaanya di luar kesanggupannya.

2. Menyedikitkan beban

Prinsip kedua ini merupakan konsekuensi dari prinsip pertama yang tidak meyulitkan. Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT :



Artinya :hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan pada Nabimu hal-hal yang tidak diterangkan kepadamu, niscaya itu akan meyusahkan kamu, dan jika kamu menanyakanya pada waktu Al-qur’an itu diturukan, niscaya itu akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan kamu tentang hal- hal itu. Allah maha pengampun lagi maha penyantun.

Dari dasar ini pula ruksah dalam beberapa jenis ibadah, seperti:
a) Menjamak dan mengqasar sholat apabila dalam perjalanan yang sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
b) Tidak berpuasa dalam perjalanan.

c) Bertayamum sebagai pengganti wudhu.

d) Mamakan makanan yang haram atau memaafkannya jika keadaan menghendaki (terpaksa).
3. Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.

Al-Qran telah menetapkan hukum-hukumdengan berangsur-angsur. Hal ini dapat diketahui sebagi berikut:
a) Mengharamkan sesuatu secara beransur-angsur,seperti minum-minuman keras dan perjudian, sebagaimana Firman Allah:

يَضسْاَ لُنَكَ عَنِ الخخَمْرَ وَاْلمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَا فِعُ لِلنَّا سِ وَاِثْمُهُمَا اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا
Artinya :


Mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian, katakanlah olehmu bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.(QS.Al-Baqarah:219)
Lalu datanglah fase yang kedua dari fase mengharamkannya sesaat sebelum sholat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum sholat,hal itu sesuai Firman Allah:
يايُّهَا الَّذِيْنَ ا مَنُوْالَاتَقْرَبُوْاالصَّلوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارى
Artinya :


Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati sholat dikala kamu sedang mabuk.(QS.an-nias’:43)

Kemudian datanglah fase yang terakhir yang mengharamkan arak dan judi, setelah banyak orang yang meninggalkan kebiasaan itu dan setelah turun ayat yang pertama dan kedua. Yaitu Firman Allah:

ياَ يُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْااِنَّمَا اْلخَمْرُ وَاْلمَيْسِرُ وَاْلاَنْصَا بُ وَاْلاَزْلَامُ رِخْسٌ مِّنْ عَمَلِ الِشَّيْطَانِ فَاْجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman,sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung adalah perkara yang keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh kebahagiaan.(QS.Al-Maidah:90)

Demikianlah Allah membuat larangan berangsur-angsur dan sebaiknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula, misalnya pengumuman dasar peperangan dan jihat dimasa permualaan islam di kota Madinah.

Nama-Nama Al- Qur’an
Adapunnama- nama Al- Qur’an yaitu :

1. Al- kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata Al- Qur’an artinya kitab suci sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa. Nama ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarahayat 2.

2. Az-Zikr,artinya peringatan, nama ini diterangkandalam Al- Qur’an surat Al- Hijrayat 9.

3. Al- furqan, artinyapembeda,namainiditerangkandalamsurat al Furqanayat 1.

4. As-suhufberartilembaran-lembaran,seperti yang dijelaskandalam Al-Qur’an surat Al- bayinahayat 2.



Pembagian surat dalam Al-Qur’an.

1. Assabi’uthiwaal, yaitutujuhsurat yang panjang,ketujuhsuratituyaitu al-baqarah (286), al-A’raf (206), Ali Imran (200), an-nisa (176), al an’am (165),al-maidah (120), danYunus ( 109)

2. Al-Miuun, yaitusurat yang berisiseratusayatlebih.Maksudnyasurat-surattersebutmemilikiayatsekitarseratusayatataulebih. Misalnya,suratHud (123 ayat),Yusuf (111 ayat), dan At-Taubah (129 ayat).

3. Al-Matsaani, yaitusurat-surat yang berisikurangdariseratusayat. Maksudnyasurat-surattersebutkurangdariseratusyarat.Misalnya,surat Al-anfal (75 ayat),ar-rum (60 ayat) dan al-hijr(99 ayat).

4. Al- Mufashshal, yaitu surat-surat pendek seperti al-ikhlas,ad-duha,dan an-nasr.suat-surat seperti ini kebannyakan ditemukan dalam juz ke 30. 

Wahyu yang pertama dan terakhir diturunkan .

Wahyu yang di turunkanoleh Allah swtkepadanabi Muhammad adalahsurat Al-Alaqayatke 1-5 di guahira.Tepatnyapadatanggal 17 ramadan,tahunke 40 bertepatandengantanggal 6 Agustus 610 M.Proses turunnya Al-Qur’an ada 3 pendapat yang berkenaandengan proses turunnyaAl-Qur’an:

1. Al-Qur’an diturunkansekaligusAl-Qur’an diturunkansecarasekaliguspadamalamlailatulqadar kemudianditurunkansecaraberangsur-angsurkepadaNabi Muhammad saw.

2. Al-Qur’an di turunkansecaraberangsur-angsur.Al-Qur’an diturunkansecaraberangsur-angsurpadasetiapmalamlailatulqadar.

3. Al-Qur’an diturunkandariLauhulMahfuzkeBaitulizzah.AL-Qur’an diturunkanpertamakali padamalamlailatulqadarsekaligusdariLauhulMahfuzkeBaitulizzah,kemudianbaruditurunkansedikit demi sedikitkepadaNabi Muhammadsaw.



Sejarah diturunkannya Al-Qur’an


Allah SWT menurunkan Al-Qur’an denganperantaraanmalaikatjibrilsebagaipengentarwahyu yang disampaikankepadaNabi Muhammad SAW di guahiropadatanggal 17 ramadhanketikaNabi Muhammad berusia / berumur 41 tahunyaitusurat al alaqayat 1 sampaiayat 5. Sedangkanterakhiral-Qur’anturunyaknipadatanggal 9 zulhijjahtahun 10 hijriahyakni surah almaidahayat 3.Alquran turuntidaksecarasekaligus, namunsedikit demi sedikitbaikbeberapaayat, langsungsatusurat, potonganayat, dansebagainya. Turunnyaayatdansuratdisesuaikandengankejadian yang adaatausesuaidengankeperluan. Selainitudenganturunsedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akanlebihmudahmenghafalsertameneguhkanhati orang yang menerimanya. Lama al-qur’anditurunkankebumiadalahkuranglebihsekitar 22 tahun 2 bulandan 22 hari.



HIKMAH DITURUNKANNYA AL-QUR’AN SECARA BERANGSUR-ANGSUR

1. UntukmenguatkanhatiNabiShallahu ‘AlaihiwaSallam .Firman-Nya:“Orang-orang kafirberkata, kenapa Qur’an tidakturunkepadanyasekaliturunsaja? Begitulah, supaya kami kuatkanhatimudengannyadan kami membacanyasecaratartil (teraturdanbenar).” (Al-Furqaan: 32)

2. Untukmenantang orang-orang kafir yang mengingkari Qur’an karenamenurutmerekaanehkalaukitabsuciditurunkansecaraberangsur-angsur. Denganbegitu Allah menantangmerekauntukmembuatsatusuratsaja yang (takperlumelebihi) sebandingdengannya. Dan ternyatamerekatidaksanggupmembuatsatusuratsaja yang seperti Qur’an, apalagimembuatlangsungsatukitab.

3. Supaya mudah dihapal dan dipahami.
4. Supaya orang-orang mukminantusiasdalammenerimaAl- Qur’an dangiatmengamalkannya.
5. Mengiringi kejadian-kejadian di masyarakatdanbertahapdalammenetapkansuatuhukum.


Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQur’an

1. Akidah
akidah adalah keyakinan atau kepercayaan.Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatandantingkahlakusebagai seorang yang beriman.

2. Ibadah dan Muamalah

Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dengan muamallah.Menurut Al-ur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S. Az,zariyat:56)

Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.

3. Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.

4. Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Qalam ayat 4.

5. Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an.Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.

6. Isyarat pengemban ilmu pengetahuan dan teknologi

Al-Qur’an banyak mengimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.



Dasar kehujjahan Al-Qur’an dan kedudukanya sebagi sumber hukum

Al-Qur’an memiliki kedudukan pertama dari sumber-sumber hukaum yanglain merupakan atuan dasar tertinggi sumber hukaum maupun ketentuan norma yang tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SWA dan di ssampaikan kepada umat manusia untuk di amalkan sebagai perintahnya dan ditingalkan sebagai larangannya. Hal tersebut sesuai firman Alloh SWT:

اِنَّا اَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا اَرَكَ اللهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِيْنَ خَصِيْمًا
Artiya;

Sesunguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamudengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang karena membela orang-oarang yang khianat.(QS.an-nisa’:105)

فَا سْتَمْسِكْ بِالَّذِيْنَ اُوْحِيَ اِلَيْكَ اِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ.

Artinya :
Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah di wahyukan kepadamu, sesungguhnya kamu berada di jalan yang luraus.(QS.az-zuhruf:

وَهَذَا كِتَابٌ اَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنِ.

Artinya :
Dan Al-Qur’an adalah kitab yang kami (alloh) turunkan yang di berkati maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberikan rahmat olehnya.(QS.Al-an’am:155)
Sifat hukum yang di tunjukkan Al-Qur’an
Ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-qur’an pada umumnya bersifat “kulli” (umum) dan sedikt sekali yang bersifat “juz’i” (terinci). Ayat-ayat “kulli” adalah ayat-ayat yang memerlukan penjelasan.

Perintah sholat dalam al-quran secara jelas di sebutkan dengan menybutkan lafal “sholat” demikian pula dengan lafal.

وَاَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَاَتُوا الزَّكَوةَ.
Artinya:
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.(QS.Al-Baqoroh:43)
Dari ayat di atas di jelaskan bahwa bagaimana cara dan berapa kadar zakat yang awajib di keluarkan

Contoh lain yakni menegnai batas-batas muka ketika bertayamum

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءٍ فَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْك
Artinya :
Kemudian kamu tidak mendapat air,maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik(suci) sapulah muka dan tanganmu. (QS.An-Niasa’:43)
Dalam ayat di atas di sebutkan bartayamuam adalah menyapu muka dan tangan tetepi tidak di jelaskan batas-batas kedua
Dalam mengambil suatu hukum tidaklah caukau dari al-quran tanpa mengetahui penjelasanya, penjelasan ini adalah hadist. Penjelasan ini tidak ada yang berhak menjelasakan kecuali Rosululloh SAW,hal tersebut sesuai firman alloh:
وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّ
Artinya :
Dan kami turunkan Al-Qur’an agar kamu dapat menerangkanya kepada manusia.(QS.An-Nahl:
Lafad xxxxxx mengandung pengertian bahwa tugas Nabi Muhammad SAW selain menyampaikan ayat dan hukum yang terkandung di dalam al-qur’an juga memberikan penjelasan sejelas-jelasnya sehingga umat islam menerima,mengerti dan mengamalkan hukum-hukum yang trkandung di dalamya

Lafad xxxxxx oleh sebagian ulam di artikan segala yang berasal dari Rasululloh SAW,baik sabdanya perbuatanya dan sebagainya yang menjadi pnafsiran bagi al-qur’an dan dinamakan as-sunnah.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel